P E N G U M U M A N
Nomor:B- 3133 / Kk.07.10/4/BA.00/10/2016
Berdasarkan Keputusan Direktur
Jendral Bimbimbangan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Tentang Petunjuk
Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non-PNS Nomor: DJ. III/432 Tahun 2016 dan Surat
Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Tentang
Penetapan Panitia Rekrutmen Penyuluh Agama Islam (PAI) Non-PNS Tahun 2017, dengan
ini Syarat Rekruitmen.
A.
Persyaratan
a. Usia min. 22 tahun dan maks. 60 tahun Terhitung sejak 31 Desember 2016.
b. Pendidikan diutamakan S1 keagamaan non pendidikan;
-
S1 Sarjana Dakwah /
Perbandingan Agama (Drs/S.Ag) – S1 Sarjana Komunikasi Islam (S.Kom.I)
-
S1 Sarjana Filsafat
Islam (S.Fil.I)
-
S1 Sarjana Sosial
Islam (S.Sos.I)
-
S1 Sarjana
Hukum/Sarjana Hukum Islam (SH/SHI/S.Ag)
-
S1 Sarjana Ekonomi Islam (S.EI)
-
S1 Sarjana Ekonomi
Syari`ah (SE.Sy)
-
SI/Sederajat lulusan
Mesir/Yaman/Madinah (Lc)
-
Khusus Sarjana yang
sudah lulus SI. Keagamaan, namun belum memiliki Ijazah maka wajib melampirkan
surat keterangan dari perguruan tinggi setempat.
-
Dalam hal tertentu jika disuatu wilayah tidak terdapat
SDM Sarjana Keagamaan non pendidikan maka bisa diusulkan PAI Non-PNS
berpendidikan SMU /MA sederajat yang diketahui oleh MUI dengan memiliki
Kompetensi sebagai berikut:
a.
Minimal 2 Tahun memiliki pengalaman dibidang Penyuluhan
(PAH Kecamatan) dengan melampirkan Photocopy SK atau surat keterangan lainya,
b.
Tokoh Agama, Imam Masjid dan Tokoh tertentu dalam wilayah Kecamatan yang sudah dikenal dan sudah diketahui
kiprah, pengapdian dan pengalaman dalam bidang dakwah ditengah masyarakat.
B. Syarat
Administrasi
1.
Surat permohonan berupa lamaran pekerjaan (Ditujukan Kepala Kemenag Benteng)
2.
CV (Curiculum Vitae)
3.
Fotocopi Ijazah
Terakhir dan Transkrip Nilai dilegalisir
4.
Fotocopi KTP dan KK
sesuai domisili
5.
Pas Photo 3 x 4 sebanyak 2 Lembar
6.
Surat Keputusan aktif
organisasi keagamaan/kemasyarakatan
7.
Surat Keterangan
kesehatan/dokter
8.
Surat Pernyataan
bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang bermatrai 6000 (Format dibuat sendiri)
9.
Surat Pernyataan
bukan pengurus partai politik bermatrai 6000 (Format dibuat sendiri)
10. Surat Pernyataan Bukan Sebagai Pegawai Honorer yang
dibiayai oleh APBN/APBD bermatrai 6000 (Format dibuat sendiri)
11. Surat Pernyataan Bukan Pensiun PNS/BUMN bermatrai 6000 (Format dibuat sendiri)
12. Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan/Kabupaten
13. Surat Rekomendasi dari Pokjaluh/Kordinator Penyuluh Agama
Islam Kabupaten
14. Persyaratan pada poin 2, 3, 4,7, 8, 9,
10, 11 dan 12 masing-masing di copi rangkap 2.
C.
STANDAR KOMPETENSI REKRUITMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS
(PAI NON PNS) DIDASARKAN PADA
1.
Kompetensi Ilmu
Keagamaan, meliputi:
a. Mampu membaca dan memahami Al-Qur’an;
b. Memahami Ilmu Fiqh
c.
Memahami Hadits,
d. Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW.
2. Kompetensi Komunikasi, meliputi:
a. Mampu menyampaikan Ceramah Agama/Khutbah
b. Mampu memberikan Konsultasi Agama.
3. Kompetensi Sosial, meliputi :
a. Cakap dalam Bermasyarakat;
b. Aktif dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan.
4. Kompetensi Moral, meliputi
a. Berakhlak mulia;
b. Tidak sedang terlibat dalam masalah hukum.
D. PENDAFTARAN
REKRUITMEN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS
Tanggal 24 s.d. 04 November 2016. Pada Hari dan Jam Kerja Kantor Kemenag Bengkulu Tengah,
U. P Seksi Bimas Islam
E.
PELAKSANAAN
SELEKSI PENGANGKATAN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS MELIPUTI :
a. Seleksi Administrasi / berkas:
b. Tes Tulis;
c. Wawancara.
F. PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI BERKAS CALON PAI NON PNS
Tanggal
14 November 2016, Bertempat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah
G. PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN WAWANCARA
1. Tes
Tertulis Tanggal 22 November 2016, Pukul. 08.00 Wib 2.
2.
Tes Wawancara Tanggal
23 s/d 24 November 2016 Pukul 08.00 WIB. (Waktu bisa berubah).
3.
Tes tersebut
dilaksanakan secara serentak di kemenag Kab / Kota. (
lokasi tempat tes menyusul).
Renah Semanek Oktober 2016
Kepala
dto
Drs. H.
Ajamalus, MH
NIP:196902011996031002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar